Rabu, 23 April 2008

Bantahan Seputar berita Miring tentang Diri Saya

Berikut adalah bantahan tentang berita miring tentang diri saya, yang dirilis oleh beberapa majalah dan koran lokal yang tidak pernah melakukan investigasi terlebih dahulu tentang kebenaran masalah maupun kasus yang pernah menjadikan saya sebagai Kambing Hitam di berbagai media.
Jika anda atau siapapun kebetulan membuka website tentang : Ruddy Tri Santoso, sya berharap bahwa blog ini akan memberikan klarifikasi yang jelas tentang hal tersebut.
Tidak benar bahwa saya telah dituduh melakukan korupsi maupun menerima komisi dari kasus Bank CIC International, Tbk. Jakarta; bahkan tidak pernah saya melakukannya, tetapi justru koran maupun majalah yang kurang mengerti akan pemutar-balikan fakta tersebut seolah-olah telah menuduh saya melakukan korupsi maupun menerima komisi dari hasil pencairan Letter of Credit sewaktu saya menjadi Direktur International PT. Bank CIC International, Tbk.
Kejadian yang sebenarnya terjadi adalah, saya dan beberapa staf saya seperti Baharaja Sianipar, Winarto dan Timothius Tjahya pernah dituduh menerbitkan SBLC (Standby Letter of Credit) sebesar USD. 9,331,575,- YANG TIDAK DIBUKUKAN, tetapi pada kenyataannya TIDAK PERNAH DITERBITKAN DAN BARANG BUKTINYA HANYA BERUPA FOTO COPY SAJA serta yang seolah-oleh saya tanda-tangani bersama Baharaja Sianipar dan di paraf oleh Winarto, serta pernah dibatalkan oleh Timotius Tjahya.
Atas rekeyasa kasus ini kami berempat sempat disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sampai naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang akhirnya dinyatakan BEBAS oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor : 956 K/Pid/2004 tanggal 10 Maret 2006, yang isinya adalah sebagai berikut :

" MAHKAMAH AGUNG RI ....................................." :
M E N G A D I L I
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT terhadap Terdakwa IV : Timotius Tjahya tersebut;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa :
I. Drs. RUDDY TRI SANOSO, MM., II. BAHARAJA SIANIPAR, III. WINARTO tersebut
;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 203/PID/2003/PT. DKI tanggal 05 Januari 2004 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 650/Pid.B/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Nopember 2003.

M E N G A D I L I SENDIRI
- Menyatakan Terdakwa I, Drs. RUDDY TRI SANTOSO, MM., Terdakwa II, BAHARAJA SIANIPAR, Terdakwa III, WINARTO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala dakwaan;
- Memulihkan hak Para terdakwa tersebut dalam kemampuan kedudukan harkat serta
martabatnya.

Demikian pernyataan tersebut diatas untuk melakukan bantahan terhadap semua berita miring tentang diri saya dan rekan-rekan, agar masyarakat awam khususnya tahu tentang duduk permasalahan yang sebenarnya sehingga tidak terjadi kerancuan berita oleh para penulis berita yang tidak bertanggung-jawab dan hanya sekedar mencari sensasi belaka.

Did You Know about Ruddy Tri Santoso?

Did You Know about Ruddy Tri santoso?
Ruddy Tri Santoso, is graduate from Gadjah Mada University, Yogyakarta, at 1986 as a Doctorandus in Geography, field Hidrology and graduate as Magister Management at 1989 in Banking & Finance.
Since 1990 up to 2001, he had many experiences in Indonesia Private Banking Industry, i.e : BCA, Lippobank, Bank Bumi Arta, and Bank CIC International.
As his experience, he had skill in risk management, set up holding company, management skill in the company and the others related skill in banking sector.
So, some years ago there are so many bad news about him self, and this is not true cause he didn't corruptions or getting commissions from his job in the bank; these news only made him in the corner as a blacksheep and up today he still running some group of business; so if any kinds of questions or statement about himself please directly ask him using email address : ruddy_tri@gmail.com or ruddy_tri@yahoo.co.id.
This blog presented to himself with using a good performance to clarify about the news in the magazine or newspaper during 2002 - 2005; and for the counter of all bad news statement about him.